Inilah Persyaratan, Alur Proses dan Biaya Pembuatan Paspor Secara Online

Persyaratan, Alur Proses dan Biaya Pembuatan Paspor Secara Online

Jika anda hendak pergi keluar negeri, maka dokumen utama yang harus anda bawa adalah paspor. Karena jika anda tidak membawa paspor maka perjalanan anda akan sia-sia saja. Anda akan di larang pergi ke luar negeri oleh petugas imigrasi atau petugas yang ada di negara tujuan anda tidak akan menerima kedatangan anda.

Perlu anda ketahui bahwa saat ini pembuatan paspor bisa di lakukan secara online. Umunya masyarakat hanya mengetahui bahwa pembuatan paspor hanya bisa di lakukan di kantor imigrasi saja sehingga yang terjadi sekarang adanya penumpukkan calon pemohon pembuatan paspor di kantor imigrasi.

Pembuatan paspor secara online bukan berarti paspor berbentuk elektronik, namun maksudnya anda bisa melakukan permohonan pembuatan paspor secara online yang penting anda mempunyai komputer atau laptop serta koneksi internet, akan tetapi anda juga perlu ke kantor imigrasi untuk melakukan penyerahan berkas, hanya saja anda bisa menghidari antrian panjang saat melakukan pengecekkan dokumen di kantor imigrasi.

Nah, bagi kamu yang berniat ingin membuat paspor secara online, berikut ini kami informasikan persyaratan, alur proses dan biaya dalam pembuatan paspor secara online yag bisa kamu ikutin, simak penjelasannya :

Persyaratan membuat paspor online 

Persyaratan membuat paspor secara online sama saja dengan persyaratan membuat paspor secara offline, berikut ini persyaratan :

  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran atau ijazah
  4. Akta perkawinan atau buku nikah

Siapkan semua dokumen tersebut sebelum anda melakukan pembuatan paspor secara online, karena untuk membuat paspor secara online anda akan membutuhkan dokumen-dokumen tersebut di atas.

Alur proses pembuatan paspor secara online

Sebelum anda membuat paspor secara online, sebaiknya anda mengetahui terlebih dahulu alur proses pembuatan paspor secara online, Untuk itu, simak penjelasannya berikut ini :

1. Kunjungi website resmi imigrasi

Setelah persyaratan dokumen anda siapkan, selanjutnya anda kunjungi website resmi imigrasi yaitu http://www.imigrasi.go.id/ setelah itu arahkan kursor ke layanan publik lalu pilih layanan paspor online. Supaya lebih pahan perhatikan gambar di bawah ini :

2. Setelah anda memilih layanan paspor online, anda akan di bawa ke halaman layanan paspor online. Lalu pilih atau klik pra permohonan personal.

3. Isi keterangan di formulir pra permohonan personal

Di bagian formulir ini, anda di wajibkan mengisi data sesuai data yang anda memiliki, jangan sampai salah sedikitpun karena nantinya akan menyulitkan anda sendiri saat paspor sudah di cetak.

4. Proses pembayaran

Setelah data anda isi semua, kemudian anda klik lanjut, anda akan di bawa ke halaman pembayaran. Anda akan mendapatkan email yang isinya detail permohonan paspor anda beserta detail biaya yang harus anda keluarkan.

Selanjutnya anda perlu membayar biaya tersebut melalui bank BNI. Silahkan bawa bukti permohonan paspor tersebut dan detail biayanya. Anda juga dapat melakukan pembayaran melalui ATM BNI, dengan cara pilih menu pembayaran lalu masukkan kode pembayarannya. Setelah pembayaran anda sukses dilakukan, maka simpan bukti pembayarannya dan jangan lupa untuk di foto copy sebanyak 3 rangkap.

5. Mendatangi Kantor imigrasi

Setelah anda melakukan pembayaran, selanjutnya anda silahkan buka kembali website imigrasi melalui link yang diberikan pada email anda. Kemudian anda akan masuk di halaman verifikasi di situs resmi imigrasi. Selanjutnya anda cukup memilih tanggal yang tersedia sebagai jadwal anda untuk mendatangi kantor imigrasi.

Datanglah sesuai dengan tanggal yang anda pilih tadi, perlu diingat bahwa kantor imigrasi buka setiap hari kerja dari jam 07.00 – 16.00. Diharapkan anda mengenakan pakaian rapih dan sopan karna di kantor imigrasi anda akan melakukan virifikasi dokumen, foto, pengambilan biometrik dan wawancara.

7. Proses wawancara, foto, pengamilan biometrik 

Di kantor imigrasi, anda akan di wawancara oleh petugas tentang tujuan anda membuat paspor, jawab sejujurnya karna hasil wawancara tersebut akan di muat dalam paspor anda. Setelah itu anda foto sekalian pengambilan biometrik seperti perekaman sidik jari. Setelah proses selsai semua, anda akan di berikan lembaran yang akan di tukar untuk pengambilan paspor nantinya.

8. Pengambilan paspor

Paspor anda baru bisa di ambil setelah 3 hari dari proses perekaman sidik jari dan foto. Atau anda juga bisa mengecek status paspor anda sudah jadi atau belum melalui website resmi imigrasi dengan memilih menu status pra permohonan. Jika status permohonan paspor anda telah selesai di cetak, anda akan menerima tanggal dan waktu pengambilannya silahkan datang ke kantor imigrasi sesuai tanggal dan waktu tersebut.

Biaya pembuatan paspor

Berikut ini kami informasikan secara detail biaya pembuatan paspor

1. Jenis paspor      : Paspor Biasa

Keterangan paspor   : Buku 48 halaman untuk WNI/orang

Biaya                            : Rp 300,000

2.  Jenis paspor     : Paspor Biasa

Keterangan paspor   : Buku 48 halaman pengganti yang hilang/rusak

Biaya                           : Rp 600,000

3. Jenis paspor     : Paspor Biasa

Keterangan paspor   : Buku 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana                                                      alam

Biaya                            : Rp 300,000

4. Jenis paspor     : Paspor Biasa

Keterangan paspor   : Paspor biasa 24 halaman untuk WNI/orang

Biaya                            : Rp 100,000

5. Jenis paspor      : Paspor Biasa

Keterangan paspor    : Buku 24 halaman pengganti yang hilang/rusak

Biaya                             : Rp 200,000

6. Jenis paspor      : Paspor Biasa

Keterangan paspor    : Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan                                                         karena bencana alam

Biaya                             : Rp 100,000

7. Jenis paspor       : Paspor Biasa

Keterangan paspor    : Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan

Biaya                            : Rp 50,000

8. Jenis paspor      : Paspor Biasa

Keterangan paspor   : Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang

Biaya                            : Rp 100,000

9. Jenis paspor     : Paspor Biasa

Keterangan paspor   : Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik

Biaya                           : Rp 55,000

Baca juga alur proses pembuatan paspor baru di kantor imigrasi

Demikian informasi mengenai persyaratan, alur proses dan biaya pembuatan paspor secara online, semoga informasi ini dapat membantu anda salam pembuatan paspor.