Apa yang Dilakukan jika Kartu Indonesia Pintar Rusak atau Hilang

Apa yang dilakukan Jika Kartu Indonesia Pintar Rusak atau Hilang

Program Indonesia pintar (PIP) melalui Kartu Indoensia Pintar merupakan program pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak-anak yang masih sekolah dengan usia dari 6 tahun sampai 21 tahun.

Adapun anak-anak yang berhak mendapatkan program ini adalah anak-anak yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yaiu pemilik Kartu Keluarga Sehat (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

A. Sasaran Kartu Indonesia Pintar (yang bisa mendapatkan KIP)

Adapun tujuannya didirikan program Kartu Indonesia pintar ini adalah untuk membantu peserta didik  pemegang KIP yaitu ;

  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
  • Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

B. Tujuan Didirikan Program Pendidikan Indonesia Pintar (PIP)

PIP didirikan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini pemerintah Indonesia berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah karena faktor ekonomi, dan diharapkan dapat menarik siswa yang putus sekolah agar bisa kembali melanjutkan pendidikannya.

Disamping itu PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung.

C. Cara Menggunakan Kartu Indonesia Pintar KIP

Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP); KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

D. Jumlah Bantuan Dana Bagi Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Bagi peserta didik yang berhak mendapatkan bantuan dana dari program Kartu Indonesia Pintar pertahun akan mendapatkan bantuan sebesar :

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Solusi Jika Kartu Indonesia Pintar (KIP) Rusak atau hilang

Kartu Indoensia Pintar yang telah diterbitkan oleh dinas pendidikan setempat menjadi tanggung jawab peserta. namun Jika Kartu KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP yang ada di dinas pendidikan setempat.

Adapun untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri ke kantor dinas Pendidikan.

Harap diingat bahwa nomor KIP jangan sampai lupa atau tidak tercatat, karena akan semakin susah di proses cetak ulang jika nomor KIP tidak ada.

Demikian informasi yang bisa kami berikan mengenai Apa yang dilakukan Jika Kartu Indonesia Pintar Rusak atau Hilang. Semoga informasi ini bisa bermanfaat.