Syarat dan Alur Pembuatan NPWP di Kantor Pajak Terbaru 2019

Syarat dan Alur Pembuatan NPWP di Kantor Pajak Terbaru 2019

Bagi anda yang ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang sering disebut NPWP, anda bisa membuatnya secara online maupun offline. Jika secara offline, anda bisa membuat NPWP di kantor pajak terdekat di kota anda.

Berikut ini merupakan syarat yang harus anda siapkan jika anda ingin membuat NPWP. Syarat untuk membuat NPWP dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu NPWP karyawan, NPWP wiraswasta, dan NPWP yang telah menikah.

Syarat Membuat NPWP bagi Karyawan atau Pekerja kantor

Syarat ini di tujukan bagi masyarakat yang ingin membuat NPWP dengan status Karyawan atau Pekerja kantor. NPWP jenis ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

  1. KTP elektronik asli dan fotocopy bagi WNI
  2. Bagi Warga Negara Asing, membawa paspor dan kartu izin tinggal seperti KITAP atau KITAS beserta fotocopy
  3. Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.
  4. Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak

Syarat Membuat NPWP bagi wiraswasta atau pengusaha

Jika anda seorang pengusaha baik itu berbadan PT ataupun CV, anda diwajibkan membuat dan memiliki NPWP. Berikut ini Syarat membuat NPWP bagi pengusaha

  1. Kartu Tanda Penduduk elektronik asli dan fotocopy
  2. Fotokopi surat keterangan usaha atau SKU dari departemen yang terkait
  3. Membuat surat pernyataan usaha yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000
  4. Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak

Syarat Membuat NPWP bagi wanita yang sudah menikah

Secara umum, pajak karyawan dan pengusaha pengusaha pria sudah termasuk pendaftaran administrasi pajak untuk semua anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Jadi jika seorang istri menjadi pengusaha juga dan menginginkan perhitungan pajak terpisah, maka istri bisa membuat NPWP terpisah dengan status NPWP wanita kawin. Berikut ini syarat yang harus disiapkan untuk membuat NPWP wanita kawin.

  • Fotocopy NPWP suami
  • Fotocopy KTP elektronik
  • Fotocopy Kartu Keluarga atau KK
  • Fotocopy Surat Keterangan Usaha
  • Membuat Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Surat ini menyatakan bahwa kedua belah pihak yaitu suami dan istri menghendaki pemisahan pelaksanaan hak dan kewajiban antara suami dan istri.
  • Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak

Bagaimana jika belum bekerja apakah bisa memiliki NPWP ?

Bagi masyarakat yang belum bekerja sebenarnya belum diwajibkan untuk memiliki kartu NPWP. Hal ini dikarenakan kantor pajak memiliki batasan minimum pendapatan seseorang yang bisa dikenakan pajak oleh pemerintah.

Besaran penghasilan tidak kena pajak atau PTKP terakhir ditetapkan di angka Rp 4.500.000 perbulan atau sekitar Rp 54.000.000 pertahun. Jadi bagi anda yang memiliki pendapatan dibawah angka tersebut tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP.

Alur Pembuatan NPWP 

Setelah anda mengetahui NPWP jenis apa yang ingin anda buat dan juga sudah tahu syarat pembuatan NPWP tersebut, selanjutnya yaitu anda bisa membuat NPWP dengan mudah di kantor pajak terdekat. Berikut ini alur pembuatan NPWP.

  1. Silahkan datang ke kantor pajak dengan membawa semua berkas yang menjadi persyaratan diatas.
  2. Lapor ke petugas atau Customer Service yang ada di kantor pajak.
  3. Mengisi formulir pendaftaran NPWP
  4. Menyerahkan seluruh dokumen beserta formulir yang telah diisi dengan benar.
  5. Tunggu beberapa saat, kartu NPWP anda sudah jadi.

Baca juga Persyaratan, Alur Proses dan Biaya Pembuatan Paspor Baru di Kantor Imigrasi 

Demikian informasi yang bisa kami sampaikan mengenai Syarat dan Alur Pembuatan NPWP di Kantor Pajak. Semoga informasi ini bisa membantu anda yang ingin mempunyai kartu NPWP.