Inilah Jumlah Bantuan Dana yang Didapat Bagi Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Jumlah Bantuan Dana yang Didapat Bagi Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Program Indonesia pintar (PIP) melalui Kartu Indoensia Pintar (KIP) merupakan program pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak-anak yang masih sekolah dengan usia dari 6 tahun sampai 21 tahun.

Adapun anak-anak yang berhak mendapatkan program ini adalah anak-anak yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yaiu pemilik Kartu Keluarga Sehat (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Sasaran Kartu Indonesia Pintar (yang bisa mendapatkan KIP)

Adapun tujuannya didirikan program Kartu Indonesia pintar ini adalah untuk membantu peserta didik  pemegang KIP yaitu ;

  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
  • Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Tujuan Didirikan Program Pendidikan Indonesia Pintar (PIP)

PIP didirikan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini pemerintah Indonesia berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah karena faktor ekonomi, dan diharapkan dapat menarik siswa yang putus sekolah agar bisa kembali melanjutkan pendidikannya.

Disamping itu PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung.

Cara Menggunakan Kartu Indonesia Pintar KIP

Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP); KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Jumlah Bantuan Dana Bagi Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Bagi peserta didik yang berhak mendapatkan bantuan dana dari program Kartu Indonesia Pintar pertahun akan mendapatkan bantuan sebesar :

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Demikian informasi yang bisa kami sampaikan mengenai Jumlah Bantuan Dana yang Didapat Bagi Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP). Semoga informasi ini bisa membantu anda.