Cara Terbaru Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Cara Terbaru Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Program Indonesia pintar (PIP) melalui Kartu Indoensia Pintar merupakan program pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak-anak yang masih sekolah dengan usia dari 6 tahun sampai 21 tahun.

Adapun anak-anak yang berhak mendapatkan program ini adalah anak-anak yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yaiu pemilik Kartu Keluarga Sehat (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

A. Sasaran Kartu Indonesia Pintar (yang bisa mendapatkan KIP)

Adapun tujuannya didirikan program Kartu Indonesia pintar ini adalah untuk membantu peserta didik  pemegang KIP yaitu ;

  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
  • Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

B. Tujuan Didirikan Program Pendidikan Indonesia Pintar (PIP)

PIP didirikan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini pemerintah Indonesia berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah karena faktor ekonomi, dan diharapkan dapat menarik siswa yang putus sekolah agar bisa kembali melanjutkan pendidikannya.

Disamping itu PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung.

C. Cara Menggunakan Kartu Indonesia Pintar KIP

Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP); KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

D. Jumlah Bantuan Dana Bagi Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Bagi peserta didik yang berhak mendapatkan bantuan dana dari program Kartu Indonesia Pintar pertahun akan mendapatkan bantuan sebesar :

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

E. Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Bagi Siswa Miskin

Jika memang ada saudara, kerabat atau keluarga anda termasuk kriteria siswa penerima bantuan dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) berikut ini cara mendapatkannya :

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga melapor ke sekolah tempat anak tersebut sekolah.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran. Setelah itu sekolah/madarasah mencatat data siswa calon penerima kartu indonesia pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke dinas pendidikan/kementrian agama kabupaten/kota setempat.

Dinas pendidikan atau kementrian agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke kemndikbud/kemenag. Sekolah yang berada dalam naungan kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.

Jika lulus, maka kemendikbud/kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang telah lolos seleksi.

Demikianlah informasi yang bisa disampaikan mengenai Cara Terbaru Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Semoga informasi ini bisa bermanfaat.